Bandar Sabu Sanga Desa Dibekuk : Ini Barang Bukti yang Disita Polisi !

Tersangka bandar sabu dan barang bukti yang disita polisi-Foto : Romi-
- 7 ball plastik klip bening,
- 1 ball besar plastik klip bening,
BACA JUGA:Adik Bos Tambang Ilegal Susul Kakak Jalani Hukuman di Penjara
BACA JUGA:Aksi Percobaan Pencurian Motor di Agen BRILink Tanjung Raja Terekam CCTV
- 1 unit handphone Oppo A54,
-1 kotak handphone Oppo A5s,
- Uang tunai sebesar Rp200.000.
“Barang bukti tersebut kami amankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku menyembunyikan sabu di rumah kosong yang dijadikan tempat transaksi dan penyimpanan,” lanjut Iptu Joharmen.
Setelah diamankan, Jimi Handoko langsung dibawa ke Mapolsek Sanga Desa sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Kapolsek Sanga Desa menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum mereka.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitar lingkungan mereka.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Ini adalah bentuk kepedulian kita bersama untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika yang merusak masa depan bangsa.