Menyusul Mantan Kades : Bendahara Desa Petanang Dijerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar !

Bendahara Desa Petanang, Rasti Oktaviani ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Rp1,2 miliar dan langsung dilakukan penahanan, Selasa 25 Februari 2025-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tahan Oknum Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa Rp485 Juta

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa dan ADD : Oknum Kades di Muara Enim Ditangkap Polisi !

2. Sisa penggunaan APBDes yang tidak terdapat di kas desa, baik tunai maupun di rekening kas desa, senilai Rp538 juta.

3. Belanja barang fiktif sebesar Rp56,5 juta.

4. Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26,2 juta.

BACA JUGA:Kepala Desa Tanjung Medang Masuk Bui : Korupsi Dana Desa Rp485 Juta Sejak 2015 !

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Beri Warning Kades: Hati-Hati Pengunaan Dana Desa!

5. Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2,9 juta.

Dengan berbagai temuan tersebut, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai total Rp1,2 miliar.

"Rasti Oktaviani selaku bendahara desa mencairkan dana desa, namun penggunaannya tidak sesuai dengan aturan, banyak di antaranya yang fiktif. Meski Kades Samsirin yang menikmati hasilnya, perbuatan Rasti tetap memperkaya orang lain dan merugikan negara," tambah Anjasra.

Atas perbuatannya, Rasti Oktaviani dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

1. Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

2. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selain itu, guna mempercepat proses hukum, Kejari Muara Enim menerbitkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Berdasarkan surat tersebut, Rasti Oktaviani akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Muara Enim, terhitung sejak 24 Februari 2025 hingga 15 Maret 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan