Menyusul Mantan Kades : Bendahara Desa Petanang Dijerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar !

Bendahara Desa Petanang, Rasti Oktaviani ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Rp1,2 miliar dan langsung dilakukan penahanan, Selasa 25 Februari 2025-Foto : Dokumen Palpos-

Kasus korupsi APBDes di Desa Petanang ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Warga setempat yang sebelumnya menaruh harapan besar pada program pembangunan desa merasa kecewa dengan adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.

Beberapa warga Desa Petanang berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

"Kami sangat kecewa karena uang yang seharusnya untuk pembangunan desa malah dikorupsi. Kami berharap kejaksaan bisa mengusut kasus ini sampai tuntas," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya masyarakat, sejumlah aktivis anti-korupsi di Sumatera Selatan juga ikut menyoroti kasus ini.

Mereka mendesak pihak berwenang untuk memperketat pengawasan terhadap dana desa agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, Kejari Muara Enim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku yang terbukti menyalahgunakan dana publik.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa lainnya agar lebih transparan dalam mengelola keuangan desa. Kami tidak akan ragu untuk menindak siapapun yang terbukti melakukan korupsi," ujar Anjasra.

Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan sistem pengawasan dan audit terhadap pengelolaan dana desa.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mengoptimalkan penggunaan sistem keuangan desa berbasis digital yang memungkinkan transparansi dan akuntabilitas lebih baik.

Selain itu, peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa juga menjadi faktor penting dalam mencegah praktik korupsi.

Dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat, setiap indikasi penyimpangan dapat segera terdeteksi dan dilaporkan kepada pihak berwenang.

Penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi APBDes Desa Petanang menegaskan bahwa Kejari Muara Enim tidak main-main dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

Dengan total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar, diharapkan proses hukum dapat memberikan keadilan bagi masyarakat serta menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan dana desa.

Masyarakat dan berbagai pihak kini menunggu kelanjutan proses hukum terhadap Rasti Oktaviani dan tersangka lainnya, berharap agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dana desa di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan