Kejari Muba Gerebek Rumah Mantan Pegawai BPN : Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Jalan Tol !

Tim penyidik Kejari Muba menggeledah Rumah AM di Palembang, Senin 24 Februari 2025-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah.

Kali ini, penggeledahan dilakukan di rumah seorang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba berinisial AM di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Senin (24/2) sejak pukul 08.00 WIB.

Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen surat tanah yang mencakup lahan seluas 34 hektare di proyek jalan Tol Palembang-Jambi.

BACA JUGA:Geledah Rumah Pribadi Richard Cahyadi : Tim Penyidik Kejari Muba Sita 1 unit Mobil dan Sertifikat Tanah !

BACA JUGA:Kejari Muba Sita Aset Bedeng 12 Pintu Milik Richard Cahyadi di Bandung : Kasus Korupsi Aplikasi SANTAN !

Petugas menyisir seluruh ruangan di rumah AM untuk mencari barang bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Beberapa dokumen yang dianggap penting telah diamankan dan dibawa oleh penyidik Kejari Muba guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejari Muba, Roy Riady, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi terkait pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino-Jambi tahun 2024.

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Muba Sita 3 Aset Tanah Tersangka Richard Cahyadi : Dugaan Gratifikasi dan TPPU !

BACA JUGA:Penyidik Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB : Ini Dugaan Kasusnya !

"Ini dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemalsuan dokumen pengadaan tanah proyek jalan tol. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti guna menguatkan proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Roy Riady.

Roy menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Penyidikan Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan Nomor 7/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Palembang yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang, Kejari Muba memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan tindakan tersebut.

BACA JUGA:Kejari Muba Lakukan Penyerahan Uang Titipan sebagai Uang Pengganti Perkara SANTAN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan