Kompolnas Nilai Revisi Tatib DPR Salah Kaprah

Kepolisian sekaligus mantan anggota Kompolnas, Poengky Indarti-Foto: Antara-

BACA JUGA:Tak Permasalahkan Pejabat Gunakan Transportasi Umum

“Jika dipaksakan berlaku, hal tersebut berarti menunjukkan DPR melakukan intervensi terhadap kewenangan Presiden. Bahkan, sepengetahuan saya, dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri, seharusnya Presiden dapat melaksanakan tanpa harus mendapatkan persetujuan DPR,” ucapnya.

Hanya saja, sambung dia, ketika pembuatan UU Polri pada masa awal reformasi, pengawasan rakyat yang lebih besar dibutuhkan agar tidak terjadi penyelewengan seperti pada masa Orde Baru. Oleh karena itu, DPR diberi kewenangan untuk memberikan persetujuan dalam pengangkatan Kapolri.

“Nantinya ketika reformasi Polri sudah dianggap benar-benar berhasil, kewenangan DPR dalam memberikan persetujuan akan dapat dihapus,” kata Poengky.

BACA JUGA:Mulai Operasikan PLBN Serasan di Natuna

BACA JUGA:Me-Reshuffle Berorientasi Demi Rakyat : Soal Ketegasan Prabowo

Sebelumnya, Selasa (4/2), DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

Pasal 228A ayat (1) berbunyi: "Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR".

Sementara itu, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: "Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku".***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan