Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Pengrusakan Rumah Kades di Banyuasin

Menurut Kasi Penyuluhan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, memberikan keterangan pers terkait penangkapan DPO-foto : sumeks.co-

BACA JUGA:Kasus Tewasnya Adik Bupati Muratara Mulai Disidang Perdana : Polisi Siaga dan Jaga Ketat !

Adi Mulyawan juga menambahkan bahwa Dedi Hartanto bersikap kooperatif selama proses penangkapan dan tidak melakukan perlawanan.

Setelah berhasil ditangkap, Dedi Hartanto akan menjalani eksekusi vonis penjara selama 10 bulan yang telah dijatuhkan terhadapnya pada tahun 2022.

Sebelumnya, Dedi Hartanto telah beberapa kali dipanggil secara sah untuk hadir dalam proses hukumnya, namun ia tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Hal ini akhirnya menyebabkan status DPO diberlakukan terhadapnya.

Kasi Intelijen Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto SH MH, memberikan penjelasan tambahan mengenai kasus yang menjerat Dedi Hartanto alias Tato.

Ia mengungkapkan bahwa terpidana ini terlibat dalam kasus pengrusakan yang terjadi pada tahun 2022.

Dalam kasus ini, Dedi Hartanto telah divonis hukuman penjara selama 10 bulan.

Setelah penangkapan ini, rencananya terpidana Dedi Hartanto akan menjalani eksekusi vonis dan kemudian diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Banyuasin untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Dedi Hartanto sendiri, setelah dibincangi usai ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel, mengungkapkan bahwa selama dua tahun ia tidak meninggalkan tempat tinggalnya.

Ia juga mengakui bahwa tindakan pengrusakan rumah Kades yang dilakukannya pada tahun 2022 dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat terkait penguasaan lahan.

Kasus ini akan terus diikuti perkembangannya, dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan