Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Pencurian Pipa Galvanis di Cinta Manis

Tersangka pencurian di Perkebunan PTPN 7 Cinta Manis diamankan di Mapolsek Tanjung Batu.-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Rayon IIIX Wilayah V, PTPN VII Cinta Manis, tepatnya di Desa Rengas II, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasus ini dilaporkan pada Kamis, 23 Januari 2025, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, SH, MSi, CPHR, menyampaikan bahwa dua orang tersangka berinisial U (34) dan H (40) berhasil diamankan pada hari kejadian sekitar pukul 20.00 WIB. 

Keduanya merupakan warga Desa Rengas II yang bekerja sebagai buruh tani.

BACA JUGA:Dua Bocah Tewas Tenggelam di Rawa Lebak Desa Seri Bandung

BACA JUGA:Perahu Bocor : Istri Selamat, Suami Hilang Tenggelam di Sungai Ogan !

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Tanjung Batu dan pihak keamanan PTPN VII Cinta Manis.

Kasus ini bermula saat pihak keamanan perusahaan menemukan empat batang pipa galvanis berukuran delapan meter di area perkebunan yang diduga hasil pencurian.

Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Polsek Tanjung Batu.

"Setelah menerima laporan, kami bersama pihak security langsung melakukan pengintaian untuk menangkap pelaku," jelas IPTU Syaparudin.

BACA JUGA:Berkat Laporan Warga, Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 21 Paket Sabu

BACA JUGA:Sebuah Rumah Makan di Jalan Lingkar Prabumulih Ludes Terbakar

Sekitar pukul 20.00 WIB, kedua tersangka terlihat kembali ke lokasi untuk mengambil pipa yang telah mereka sembunyikan.

Tim gabungan segera melakukan penyergapan di lokasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan