Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Sekda Kota Palembang Tersangka : Kasus Penjualan Aset !
Mantan Sekda Kota Palembang, Harobin Mastofa ditetapkan tersangka kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.-Foto : ANTARA -
“Kami mengapresiasi Kejati Sumsel yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Namun, kami juga berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Ketua LSM Anti-Korupsi Sumsel, Dedi Santoso.
Dalam waktu dekat, Kejati Sumsel akan terus menggali lebih dalam keterlibatan pihak lain yang mungkin memiliki peran dalam kasus ini.
Selain itu, tim penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memverifikasi seluruh dokumen dan data yang telah dikumpulkan.
“Proses penyelidikan ini masih terus berjalan. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” tutup Umaryadi.