Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Sekda Kota Palembang Tersangka : Kasus Penjualan Aset !
Mantan Sekda Kota Palembang, Harobin Mastofa ditetapkan tersangka kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.-Foto : ANTARA -
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna mendukung kelancaran penyelidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
“Kami melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk memastikan proses penyidikan berjalan maksimal. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk terus mendalami peran pihak lain yang mungkin terlibat,” tambah Umaryadi.
BACA JUGA:Jenazah Bripda Faras Nahbah Atallah Tiba di Palembang : Disambut Isak Tangis Keluarga !
BACA JUGA:Pengabdian Terakhir Bripda Faras : Keluarga dan Rekan Berduka !
Perbuatan para tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 sebagai subsider.
Sejauh ini, Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 77 orang saksi yang terdiri dari berbagai pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah, staf yayasan, dan masyarakat yang mengetahui kasus ini.
Tim penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti, seperti dokumen tanah, surat keterangan identitas palsu, dan bukti transaksi terkait penjualan aset tersebut.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Kami juga akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” tegas Umaryadi.
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, khususnya di Kota Palembang.
Banyak yang menyayangkan keterlibatan mantan pejabat tinggi seperti HRB dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama pejabat pemerintah, untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola aset publik. Kami berharap Kejati dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ujar seorang warga Palembang yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati anti-korupsi di Sumatera Selatan juga mendukung langkah tegas Kejati.
Mereka menilai bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah, terutama aset milik yayasan atau lembaga yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.