Nekat Tabrak Polisi : Pengedar Narkoba Tertangkap Masuk Jurang !

Kedua pelaku beserta barang bukti narkoba diamankan Tim Buldozer Sat Resnarkoba Polres Muara Enim.-Foto : Fahrozie-

BACA JUGA:Oknum Ketua Masjid Dilaporkan ke Polisi Karena Pukuli Ketua RT di Acara Tahlilan

Barang-barang tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan ditemukan dalam genggaman tangan tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Realme Note 60 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi serta Petugas juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.

Berselang 45 menit sekitar pukul 16.35 WIB, lanjut Kasi Humas, tim Buldozer kembali mendapat informasi dari masyarakat akan masuk lagi barang haram dari Air Itam, Kabupaten Pali, dan dengan sigap tim Buldozer yang dipimpin langsung Kasat Reskoba AKP Halim Kusumo, SH melakukan pemetaan lokasi. 

Setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri orang tersebut yang pada saat itu sedang berdiri di pinggir jalan Lintas SMB II Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Dikarenakan orang tersebut gerak geriknya mencurigakan Tim Buldozer langsung mendekati dan mengamankan orang tersebut yang diketahui bernama Erik Pebriansyah (32) Warga Kabupaten Muara Enim. 

Tetika dilakukan penggeledahan terhadap badan, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,31 gram, 1 buah plastik klip bening bersama dengan 13 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna pink berlogo huruf S dengan berat bruto 5,10 gram, 1 Unit Hp merk Realme C12 warna Biru. 

Saat ini, kedua tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan.

Bersama dengan barang bukti tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini, tambah Kasat Narkoba AKP Halim, masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kepolisian menduga tersangka tidak bekerja sendiri dan sedang menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatan Tersangka akan di kenakan pasal 114 (2) Subsider pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman Seumur Hidup.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. 

Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan