Toko Kosmetik Ilegal di OKU Timur Digerebek : Ini Barang Bukti yang Disita !
Polres OKU Timur mengamankan ratusan kotak kosmetik ilegal yang tidak berlabel BPOM.-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Mengerikan ! Begini Cara Suami di Lubuklinggau Habisi Istri
2. 6 botol Colagen Plus Vit E ukuran kecil
3. 7 botol Colagen Plus Vit E ukuran besar
4. 40 salep China merek Miao Jia Zu Dai Fu Jun Ru Gao
BACA JUGA:Warga Sungai Ceper OKI Alami Banyak Luka Dibacok Pria dalam Pengaruh Narkoba
BACA JUGA:Beat Vs Calya : Pengendara Motor Tewas Tragis !
5. 51 krim White Natural Cream merek Rose
Produk-produk tersebut diketahui tidak memiliki sertifikasi BPOM, sehingga diduga berbahaya bagi konsumen.
Kasat Reskrim AKP Mukhlis menjelaskan bahwa AN selaku pemilik toko kini ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.
“Pelaku terancam hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran produk ilegal seperti ini, karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Mukhlis.
Kosmetik tanpa izin edar dan label BPOM sangat berisiko bagi kesehatan, karena tidak melewati uji keamanan yang ketat.
Produk semacam ini dapat mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, atau steroid yang dapat merusak kulit bahkan menyebabkan gangguan kesehatan serius.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan cermat dalam membeli produk kosmetik. Pastikan hanya menggunakan produk yang telah terdaftar di BPOM dan memiliki izin edar resmi,” tambah AKP Mukhlis.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk ilegal di wilayahnya.