Pengamat Dorong Parpol Berbenah Usai MK Hapus Presidential Threshold

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.-Foto : ANTARA -

BACA JUGA:Wacanakan Jalur Independen : Sikap DPD Terhadap Usulan Calon Presiden !

BACA JUGA:MK Registrasi 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024

Ia melihat putusan MK memberikan kesempatan atau privilese bagi partai politik untuk bisa mengusung orangnya sendiri.

"Selama ini 'kan karena syaratnya yang berat, susah sekali untuk bisa maju sendiri. Mau tidak mau harus berkoalisi .... Nah, justru sekarang parpol dikasih kesempatan, ‘Ayo, dong, majukan kadernya.’ Apalagi, ini jaraknya lumayan lama, ya, 3 tahun," tutur dia.

Pada kesempatan yang sama, pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini juga mendorong partai politik untuk menyiapkan diri secara internal kepartaian.

Meski terlalu dini membicarakan peta politik 2029, Titi meyakini partai politik akan berbenah karena ingin mencalonkan sendiri kadernya maupun tokoh-tokoh alternatif.

"Mereka (partai politik) akan menyiapkan diri secara internal sehingga mereka setidaknya punya tokoh-tokoh alternatif yang bisa diidentifikasi sebagai figur-figur yang membawa insentif bagi keberadaan partai politik," katanya.

Titi menekankan bahwa berdasarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, rezim presidential threshold telah dihapus secara keseluruhan sehingga seluruh partai politik peserta pemilu berhak mendaftarkan pasangan calon.

Oleh karena itu, partai politik, terutama non-parlemen, perlu bersiap dari sekarang agar lolos menjadi partai politik peserta pemilu.

"Harus diingat bahwa yang bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu, kepada partai-partai, terutama yang non-parlemen, persiapkan kelembagaan dan konsolidasi internal partai sejak sekarang supaya bisa lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2029," ujar Titi menekankan.

Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/1), memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan