MK Registrasi 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz menjawab pertanyaan wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).-Foto : ANTARA -

KORANPALPOS.COM - Mahkamah Konstitusi secara resmi telah meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 per Jumat pukul 14.49 WIB.

“Hari ini, tanggal 3 Januari 2025 sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk. Jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta.

Total 309 perkara yang diregistrasi terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur, 237 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.

BACA JUGA:Tokoh yang Ingin Jadi Capres Harus Miliki Investasi Elektoral

BACA JUGA:MK Tolak Permohonan Warga tidak Beragama Diakui Dalam Adminduk

Adapun, jumlah perkara yang diregistrasi itu berbeda dengan jumlah permohonan yang didaftarkan.

Dilihat dari laman resmi MK, total sengketa pilkada yang didaftarkan mencapai 314 permohonan.

“Ada perbedaan istilah antara permohonan dan perkara. Jadi, ketika diajukan itu masih [disebut] permohonan, ketika diregistrasi maka berubah menjadi perkara,” terang Faiz.

BACA JUGA:Komisi II DPR Akan Bahas Ketentuan Jumlah Capres Akibat Putusan MK

BACA JUGA:MK Hapus Pasal Presidential Threshold di UU Pemilu

Menurut dia, perbedaan jumlah permohonan dan perkara dapat terjadi karena Mahkamah melakukan pemeriksaan berkas.

Ketika MK menemukan permohonan ganda maka hanya salah satu dari permohonan tersebut yang diregistrasi sebagai perkara.

“Misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya. Pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja. Jadi, ada beberapa di antaranya yang tidak kita registrasi karena sudah terwakili, apakah dari permohonan online atau dari offline-nya duluan,” ujarnya.

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada 2024 Diundur Maret 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan