MK Registrasi 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz menjawab pertanyaan wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).-Foto : ANTARA -
BACA JUGA:DPR Dorong BNPT Kolaborasi dengan Pemda Perbanyak Ruang Lintas Agama
Setelah meregistrasi perkara, sambung Faiz, MK akan bersurat kepada KPU daerah dengan tembusan KPU pusat selaku pihak termohon, termasuk juga kepada Bawaslu selaku pihak terkait.
Di samping itu, pihak lainnya yang ingin mengajukan diri sebagai pihak terkait memiliki waktu dua hari kerja sejak perkara diregistrasi.
“Maka hari terakhirnya (mendaftar sebagai pihak terkait) adalah hari Senin [tanggal 6 Januari]. Nah, dari sana nanti akan ada RPH (rapat permusyawaratan hakim) menentukan apakah mereka akan diterima menjadi pihak terkait atau tidak,” imbuhnya.
Lebih jauh, Faiz mengatakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Rabu (8/1).
Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025.
Adapun sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.