Pengamat Dorong Parpol Berbenah Usai MK Hapus Presidential Threshold
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.-Foto : ANTARA -
KORANPALPOS.COM - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong partai politik untuk berbenah secara kelembagaan internal partai setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Menurut Ninis, sapaan akrabnya, putusan MK tersebut membuka peluang bagi partai politik peserta pemilu mencalonkan sendiri kadernya tanpa berkoalisi dengan partai politik lain.
Oleh sebab itu, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dengan cara membenahi kelembagaan partai terlebih dahulu.
BACA JUGA:Romano : Kluivert Gantikan Shin Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia
BACA JUGA:Dukung Tunda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
"Ini kita punya jarak 3 tahun dari putusan MK dibacakan pada tahun 2025, nanti ke pendaftaran calon peserta Pilpres 2029 pada tahun 2028," kata Ninis pada webinar yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, sebagaimana diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Ninis melanjutkan, "Artinya, sekarang partai politik itu harus berbenah untuk memastikan fungsi kelembagaannya berjalan dengan baik."
Dengan terbukanya peluang pascaputusan MK tersebut, partai politik dituntut untuk menjalankan fungsi kelembagaan partai politiknya secara baik.
BACA JUGA:Prabowo Diprediksi Jadi Pemimpin Dunia Berpengaruh Versi The Straits Times
BACA JUGA:PAN Minta Selesaikan Pembahasan Ongkos Haji
Kelembagaan dimaksud meliputi rekrutmen dan kaderisasi.
Rekrutmen kader pun tidak bisa dilakukan sembarangan.
Menurut Ninis, rekrutmen harus dilaksanakan secara demokratis dan terbuka.
Di samping itu, partai politik semestinya juga menentukan indikator yang jelas untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.