Kejari OKU Tangani 120 Perkara Narkotika Selama 2024
Kejari OKU menggelar pres rilis capaian kinerja selama tahun 2024, Selasa, 31 Desember 2024-Foto : Eco Marleno-
KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil menangani 120 perkara narkotika sepanjang tahun 2024.
Perkara-perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan menjadi perhatian utama dalam catatan akhir tahun kinerja Kejari OKU.
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, menyatakan bahwa kasus narkotika mendominasi penanganan tindak pidana umum di wilayah tersebut.
"Sepanjang tahun ini tercatat sebanyak 120 perkara narkotika yang kami tangani. Ini merupakan kasus paling menonjol dibandingkan dengan perkara lain yang ditangani," jelas Choirun dalam konferensi pers pada Selasa (31/12/2024).
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Muara Enim Ikuti Ibadah Natal secara Virtual dengan Suasana Sukacita
BACA JUGA:Angka Kejahatan Jalanan dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun di Muara Enim pada 2024
Kejari OKU mencatat berbagai pencapaian kinerja sepanjang tahun 2024 sebagai bentuk keberhasilan di berbagai bidang.
Choirun merinci hasil kerja Kejari OKU dalam beberapa sektor utama, yakni:
1. Bidang Tindak Pidana Umum
o Penuntutan sebanyak 277 perkara, termasuk 120 kasus narkotika.
BACA JUGA:Tutup Tahun 2024 : Lapas Sekayu Gelar Razia Gabungan di Blok Hunian untuk Jaga Keamanan !
BACA JUGA:Kasus Curas dan Curat di OKU Timur Meningkat Sepanjang 2024
o Eksekusi kasus dan pelaksanaan Restorative Justice (RJ) sebanyak enam perkara.
2. Bidang Tindak Pidana Khusus