Kajari Prabumulih Pulihkan Keuangan Negara Rp 6,58 Miliar
Kejari Prabumulih memberikan keterangan pers capaian kinerja 2023-Foto : Prabu Agustiawan-
"Saya ingatkan bagi rekanan yang masih punya kewajiban terkait kekurangan volume pembayaran, terkait temuan BPK, saya wanti-wanti untuk segera dilunasi dengan batas waktu yang diberikan selama 60 hari," tegasnya.
Roy Riady juga memberikan peringatan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan belum juga dilunasi, tindakan represif akan diambil melalui penindakan hukum.
BACA JUGA:Malam Pergantian Tahun, Ini Larangan Bagi Warga
"Tentu semua yang dikembalikan itu, bagian dari pendapatan negara bukan pajak untuk pemerintah kota Prabumulih. Dalam hal ini, komitmen Kajari untuk mendukung pembangunan di Kota Prabumulih melalui penegakan hukum yang cerdas, artinya bukan hanya sekedar penindakan tapi juga sejalan dengan pencegahan. Ini sangat sinergi dengan Inspektorat melalui Pak Inspekturnya Indra Bangsawan yang juga mitra kami bagian kami dalam mengambil langkah-langkah penegakan hukum," tutupnya. ***