PDIP Ungkap Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Oleh KPK Hanya Formalitas Hukum : Motifnya Politik !

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy (kedua kanan) saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024).-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:KPK Tepis Isu Politis Dalam OTT Gubernur Bengkulu : Penegakan Hukum Murni, Masyarakat Jangan Terprovokasi !

Ronny menyatakan, hingga saat ini KPK tidak dapat menunjukkan bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.

"Kami menduga adanya upaya pemidanaan yang dipaksakan, kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024," ujar Ronny.

Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK berawal dari keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

BACA JUGA:KPK Beber Modus Pemerasan dan Gratifikasi Dalam OTT di Bengkulu : 'Setoran' Terbesar dari Kadisdikbud !

BACA JUGA: KPK Sita Uang Rp7 Miliar Dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah : Berikut Kronologi dan Rinciannya !

KPK mendalami dugaan peran aktif Hasto dalam membantu Harun Masiku untuk terpilih sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan pada Pemilu 2019.

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto diduga berperan aktif dalam melakukan berbagai upaya untuk memenangkan Harun Masiku dalam pemilihan legislatif tersebut.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto terlibat dalam lobi-lobi untuk menyuap Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI.

"Ada upaya-upaya dari saudara Hasto Kristiyanto untuk memenangkan Harun Masiku melalui beberapa upaya, termasuk memberikan uang suap untuk mengatur proses pemilihan," ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

KPK mengungkapkan bahwa selain suap, Hasto Kristiyanto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

KPK menuduh Hasto dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara yang melibatkan dirinya dan sejumlah tersangka lainnya.

Penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2024.

KPK mendalilkan bahwa tindakan Hasto dan rekan-rekannya dapat menghalangi jalannya penyidikan yang sedang berjalan dalam kasus tersebut.

KPK juga mencatat adanya upaya sistematis untuk menggagalkan proses hukum dalam perkara ini, yang kemudian mengarah pada penetapan pasal obstruction of justice.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan