Pertikaian Maut Gemparkan Pagaralam : 5 Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Korban Tewas !

Kepolisian Resor Kota Pagaralam, Sumatera Selatan mengungkap kasus pertikaian yang menewaskan seorang korban (RC) yang terjadi pada 15 Desember 2024-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Astagfirullah ! Santri Pondok Pesantren Dibakar Hidup-hidup : Diduga Ini Pemicunya !
Namun, merasa tak terima atas kejadian tersebut, SDK mengambil senjata tajam berupa pisau dan tombak besi.
SDK yang naik pitam turun dari lantai dua rumah kontrakannya sambil membawa senjata tajam, mengejar kelompok RC yang masih berada di sekitar lokasi.
Ia menemukan RC berada di bawah tangga, membuat RC panik dan berusaha melarikan diri. Namun, RC terjatuh, memberi peluang bagi SDK untuk menyerang.
BACA JUGA:Kontroversi Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Kades Muratara dan Sorotan dari Praktisi Hukum
“SDK menusukkan tombak besi ke paha RC. Setelah itu, SDK langsung melarikan diri dari tempat kejadian,” lanjut Mastoni.
Korban RC yang mengalami luka serius segera dilarikan ke Rumah Sakit Besemah oleh orang tuanya menggunakan sepeda motor.
Sayangnya, nyawanya tak dapat diselamatkan karena kehabisan darah akibat luka di paha yang cukup dalam.
AKP Mastoni menjelaskan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi menunjukkan adanya dua perkara hukum yang saling berkaitan dalam insiden tersebut.
Pertama, pengeroyokan terhadap SDK oleh lima orang, yaitu RD, TK, RK, RN (14 tahun, masih di bawah umur), dan ARJ (yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).
RC, yang meninggal dunia, juga termasuk dalam kelompok pelaku pengeroyokan.
Atas kasus pengeroyokan ini, Polres Pagaralam telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kedua, tindakan SDK yang berujung pada tewasnya RC.