Pertikaian Maut Gemparkan Pagaralam : 5 Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Korban Tewas !

Kepolisian Resor Kota Pagaralam, Sumatera Selatan mengungkap kasus pertikaian yang menewaskan seorang korban (RC) yang terjadi pada 15 Desember 2024-Foto : Dokumen Palpos-
SDK kini ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang menyebabkan kematian dan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal bagi SDK adalah tujuh tahun penjara.
Polisi mengungkapkan bahwa semua tersangka yang telah ditangkap kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak berwenang masih memburu ARJ, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
“Kami akan terus mencari ARJ yang masih buron. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk membantu memberikan informasi,” kata Mastoni.
Kasus ini juga melibatkan seorang anak di bawah umur, RN (14 tahun), yang menjadi salah satu tersangka pengeroyokan.
Proses hukum terhadap RN akan memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
Melihat insiden tragis ini, AKP Mastoni mengimbau masyarakat Pagaralam untuk menghindari tindakan yang dapat memicu konflik atau kekerasan, terlebih jika dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras.
Ia juga mengajak warga untuk menyelesaikan masalah secara damai dan melibatkan pihak berwenang jika diperlukan.
“Jangan biarkan emosi sesaat menghancurkan masa depan. Setiap masalah pasti ada jalan keluar yang lebih baik daripada kekerasan,” tegasnya.