Ketua MK: Pendaftaran Sengketa Pilkada 2024 Berjalan Lancar
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (9/12/2024)-Foto: Antara-
KORANPALPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, memastikan bahwa proses pendaftaran sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Hingga Senin pukul 17.50 WIB, sebanyak 162 gugatan telah diajukan ke MK terkait perselisihan hasil Pilkada kabupaten dan kota.
“Untuk proses pendaftaran sejauh ini tidak ada persoalan,” kata Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Senin (09/12).
Meski jumlah perkara terus bertambah, hingga saat ini belum ada gugatan yang diajukan untuk sengketa Pilkada di tingkat provinsi. Gugatan yang masuk telah didaftarkan melalui dua jalur, yakni daring dan luring.
BACA JUGA:Komisi VII DPR Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat
BACA JUGA:DPR Sebut Dana Kampanye Perlu Lebih Banyak Dibantu Negara
Suhartoyo menjelaskan bahwa sesuai aturan, gugatan sengketa Pilkada harus didaftarkan ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah pengajuan, pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki berkas permohonan sebelum akhirnya dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah itu, para hakim akan menggelar perkara sesuai panelnya dan menetapkan hari sidang,” jelas Suhartoyo.
Sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan sistem sidang panel, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
BACA JUGA:Calon Kepala Daerah Dapat Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK : Ini Syarat dan Prosedur Gugatan !
Suhartoyo menekankan bahwa para hakim konstitusi yang menangani perkara dipastikan bebas dari potensi konflik kepentingan, sehingga proses persidangan berjalan adil dan transparan.
Mekanisme ini dirancang untuk menangani jumlah perkara yang masuk dengan efektif. Suhartoyo mengungkapkan bahwa MK memiliki pengalaman menangani ratusan perkara sengketa pemilu legislatif sebelumnya, yang dilakukan dalam waktu lebih singkat.