Ketua MK: Pendaftaran Sengketa Pilkada 2024 Berjalan Lancar

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (9/12/2024)-Foto: Antara-

“Kemarin untuk pemilu legislatif, masing-masing panel hampir menangani 100 perkara. Bahkan, legislatif itu masa persidangannya hanya 30 hari. Untuk Pilkada ini, durasi penanganan diberikan waktu hingga 45 hari kerja sejak dicatat dalam e-BRPK,” tambahnya.

Saat ini, jadwal sidang perdana sengketa Pilkada masih dalam tahap pembahasan. Suhartoyo memperkirakan bahwa sidang perdana akan dimulai pada awal Januari 2025.

BACA JUGA:DPR Sebut Kejenuhan dan Tingginya Biaya Pilkada Pengaruhi Partisipasi

BACA JUGA:Polres OKU Tingkatkan Patroli Pasca Pilkada Serentak 2024

Proses ini akan diawali dengan pemeriksaan awal dokumen untuk memastikan bahwa semua berkas yang diperlukan telah lengkap sesuai aturan.

MK juga meminta para pemohon untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur, termasuk tata cara beracara yang tercantum dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap gugatan dapat diproses dengan baik dan tidak ada potensi hambatan administratif.

Dengan jumlah gugatan yang sudah mencapai 162 kasus, Suhartoyo menyatakan keyakinannya bahwa MK siap menangani berapapun perkara yang masuk.

BACA JUGA:MK Telah Terima 115 Gugatan Pilkada 2024 : Berikut Daftar Lengkapnya !

BACA JUGA:KPU Tetapkan HDCU Menang Pilgub Sumsel 2024 : Berikut Hasil Rekap Suara Lengkap !

Pengalaman menangani sengketa pemilu legislatif menjadi salah satu tolok ukur kesiapan MK dalam menyelesaikan sengketa Pilkada kali ini.

“MK memiliki mekanisme yang sudah teruji untuk menangani ratusan perkara dalam waktu singkat. Kami juga memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan durasi sidang agar setiap perkara dapat diputuskan dengan tepat waktu,” ujar Suhartoyo.

Di tengah proses sengketa Pilkada, Suhartoyo berharap agar proses hukum ini dapat menjadi bagian dari upaya menjaga demokrasi di Indonesia.

Ia juga mengimbau kepada para pemohon, baik pasangan calon kepala daerah maupun tim pendukungnya, untuk menjunjung tinggi aturan hukum dan memberikan kepercayaan penuh kepada MK sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa Pilkada.

BACA JUGA:SAH ! KPU Tetapkan Helmi Hasan-Mian Menang Pilgub Bengkulu 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan