Terbukti Menguntungkan Salah Satu Paslon : Oknum Lurah Hanya Dipidana Dena Rp 600 Ribu

Suasana sidang tindak pidana pemilu dengan terdakwa seorang oknum lurah di Kabupaten Musi Rawas. Foto : Dokumen palpos--

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Musi Rawas,  Gustian Winanda, menyatakan bahwa atap putusan majelis hakim tersebut Penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut atau sebaliknya melakukan upaya hukum lain (banding). 

"Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, Penuntut umum juga menyatakan sikap pikir-pikir," pungkasnya. 

BACA JUGA:Pj. Bupati Banyuasin Ajak Warga Manfaatkan Perkarangan Rumah

BACA JUGA:Keren ! Kinerja Pj Bupati Banyuasin Peringkat Ketiga Terbaik di Indonesia

Seperti diberitakan sebelumnya Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh MA, oknum Lurah Sumber Harta di Kabupaten Rawas (Mura), Sumatera Selatan, terus berlanjut. Bahkan kasusnya saat ini telah masuk tahap II. 

Berdasarkan informasi yang diterima palpos, Kamis (21-11-2024), sekitar pukul 16.00 WIB, Penyidik Polres Mura mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan