Pecatan Polisi Bandar Narkoba Dapat Remisi Pembebasan Bersyarat
Rutan Kelas II B Baturaja-Foto : Eco Marleno-
Sehingga jika dikurangi masa tahanan yang harus dijalani Aiptu BR hanya 5 tahun 2 bulan 1 hari. "Kurang lebih seperti itu cara menghitungnya," tandas dia.
Sementara Praktisi Hukum di OKU, Yudi Saputra SH saat diminta tanggapannya terkait pemberian remisi bebas bersyarat ini menilai tidak etis seorang nara pidana dengan kasus narkoba dan berstatus pecatan anggota Polri mendapatkan remisi sebanyak itu.
BACA JUGA:Keluarga Almarhum Hamsi Protes Jaksa Hanya Tuntut Mantan Kades 1,5 Tahun : Begini Penjelasan Kejari
BACA JUGA:Menhub Pastikan Simpul Transportasi Siap Hadapi Natal dan Tahun Baru 2024/2025
Menurut dia, remisi yang diberikan tersebut bisa membuat bandar narkoba di OKU senyum sumriah, karena sebesar apapun vonis yang dijatuhi majelis hakim ternyata bisa dinetralisir dengan memperoleh remisi dari Rutan.
"Mana ada efek jeranya lagi kalau seperti ini terus. Semestinya kalau pun diberi remisi jangan sebanyak itu. Artinya kalau dihitung-hitung dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim, yang bersangkutan hanya menjalani tidak sampai 50 persen dari masa tahanannya," sesal Yudi.