Keluarga Almarhum Hamsi Protes Jaksa Hanya Tuntut Mantan Kades 1,5 Tahun : Begini Penjelasan Kejari
H Indra Cahaya kuasa hukum keluarga Hamsi inset Kasi Intel Lubuklinggau Wenharnol. Foto : Maryati--
KORANPALPOS.COM - Sidang tuntutan kasus pengancaman dengan senjata api organik dengan terdakwa Amir (mantan kades di Musi Rawas Utara/Muratara) menuai kontroversi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Keputusan ini memicu tangisan histeris dan protes keras dari keluarga korban, usai sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 4 Desember 2024.
Didampingi Kuasa hukum mereka, H. Indra Cahaya, keluarga korban kemudian mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk melayangkan surat protes atas tuntutan yang dinilai terlalu ringan terhadap terdakwa.
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Ajak ASN Serap Beras Petani Lokal
BACA JUGA:Ratusan Hektar Kebun Karet di Desa Jungai Tak Produktif Lagi
"Kami menyampaikan surat protes kepada institusi kejaksaan atas dibacakannya tuntutan terhadap perkara terdakwa Amir," ungkap Kuasa hukum almarhum Hamsi.
Dijelaskan kuasa hukum almarhum Hamsi, dalam persidangan diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam tuntutannya bahwa perkara itu terbukti secara sempurna sah dan meyakinkan dia melakukan pelanggaran terhadap Undang - Undang Darurat No.12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1).
"Oleh karena itu kalau dituntut hanya 1,5 tahun kami protes. Untuk melakukan protes kami tidak mungkin teriak dipinggir jalan, kami sampaikan surat resmi ke institusi kejaksaan untuk protes itu, selanjutnya nanti ada domain pada majelis hakim, agar menjadi perhatian juga majelis hakim bahwasanya ini bukan perkara yang ecek-ecek," tegas Indra.
Ditambahkannya, 4 hari pasca pengancaman pelapor (Hamsi) ini meninggal dunia, dibunuh secara tidak wajar.
BACA JUGA:DPR RI Dorong Digitalisasi dan Peningkatan Layanan Pendaftaran Tanah di Prabumulih
BACA JUGA:Tim BERTAJI Rayakan Kemenangan dengan Cukur Botak Massal
Ini menurut Indra, adalah rangkaian peristiwa walaupun diakuinya secara teoritis sulit dikaitkannya secara langsung. Tapi dari kepentingan sosial hal itu bisa dihubungkan.
"Karena hakim dan jaksa itu tidak hanya memperhatikan tekstual tapi memperhatikan juga hal-hal yang berkembang di masyarakat, karena itulah kami menyampaikan protes ke kejaksaan dan kami juga menghimbau kepada majelis hakim untuk bisa menjadi perhatian betul," katanya.