Keluarga Almarhum Hamsi Protes Jaksa Hanya Tuntut Mantan Kades 1,5 Tahun : Begini Penjelasan Kejari

H Indra Cahaya kuasa hukum keluarga Hamsi inset Kasi Intel Lubuklinggau Wenharnol. Foto : Maryati--

Selain didakwa melanggar UU  Darurat No.12/ Tahun 1951, dikatakan Indra, ada dakwaan alternatif pasal 335. 

Selamat persidangan terdakwa Amir juga terbukti tidak kooperatif, berbelit-belit serta tidak pernah dihadirkan secara fisik dalam persidangan, entah dengan alasan sakit apa.  

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Pastikan Inflasi Aman dan Stabil Jelang Akhir 2024

BACA JUGA:Pj Bupati OKU Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Puting Beliung

Dalam uraian JPU juga tidak satupun mengungkapkan hal-hal yang meringankan terdakwa sebaliknya yang memberatkan bagi terdakwa 

Perbuatannya  meresahkan, terdakwa Amir tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit akan tetapi tuntutannya hanya 1 tahun 6 bulan. 

"Sedangkan ancaman hukuman UU darurat itu 20 tahun dan bisa hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya. 

Dengan alasan itu lanjut Indra pihaknya bertanya alasan. apa jaksa  menuntut ringan. Terdakwa. 

BACA JUGA:Pemkab OKU Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BACA JUGA:Kenaikan Gaji 6.5 Persen, Masih Belum Imbang Dengan Harga Sembako

Apalagi tambahnya, senjata api yang digunakan senjata api organik. Harusnya juga diuraikan milik kesatuan mana. 

Harusnya juga, dikatakan Indra, polisi juga harus mengungkap asal usul kepimilikan senjata api organik tersebut. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian. 

 "Untuk itu kita berharap berharap majelis hakim dapat memutuskan hukuman sesuai dengan undang-undang," tutu Indra. 

Sementara itu, pihak keluarga juga berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian pemerintah. Agar hukum yang ditegaskan sesuai dengan UU dan mememunuhi rasa keadilan.  

Terpisah, Kasi Pidum Merry Ariani, menolak dikonfimrasi langsung dengan alasan keterangan pers langsung ke Kasi Intel selaku Humas Kejari Lubuklinggau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan