Keluarga Almarhum Hamsi Protes Jaksa Hanya Tuntut Mantan Kades 1,5 Tahun : Begini Penjelasan Kejari

H Indra Cahaya kuasa hukum keluarga Hamsi inset Kasi Intel Lubuklinggau Wenharnol. Foto : Maryati--

Kasi Intel, Wenharnol, menanggapi hal itu menegaskan bahwa dalam mengajukan tuntutan itu ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar berapa lama orang tersebut akan dituntut. 

"Tadi juga sudah dijelaskan oleh jaksa dewangga bahwa dari yurisprudensi yang ada disini (Kejari Lubuklinggau) dalam perkara yang sama itu ada 1 tahun 6 bulan, ada juga yang 1 tahun 4 bulan," ungkap Wenharnol. 

Sebagai bahan perbandingan dalam perkara yang sama makanya tadi tuntutan yang dibacakan 1 tahun 6 bulan. 

Mengenai korban kemudian meninggal ditegaskan Wenharnol, itu sudah perkara yang berbeda. "Yang pembunuhan itukan berbeda, Senpi itu perkara di Muratara sedangkan meninggal itu di Polres Lubuklinggau," kata Wenharnol.

Mengenai korelasinya antara perkara senpi di Muratara dengan kematian korban menurutnya masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.  

Perkara ini tidak saja menyedot perhatian masyarakat Muratara, tetapi juga masyarakat Kota Lubuklinggau.  Banyak pihak mendesak agar tuntutan terhadap terdakwa lebih berat sebagai bentuk efek jera dan penghormatan terhadap supremasi hukum. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan