Pecatan Polisi Bandar Narkoba Dapat Remisi Pembebasan Bersyarat
Rutan Kelas II B Baturaja-Foto : Eco Marleno-
KORANPALPOS.COM - Pecatan polisi yang pernah bertugas di Polres OKU yakni BR yang divonis 12 tahun penjara karena terbukti menjadi bandar narkoba, ternyata kini sudah dibebaskan karena dapat remisi Pembebasan Bersyarat.
BR sendiri saat ditangkap pada tahun 2018 berpangkat terakhir Aiptu dan yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat karena terbukti secara sah menjadi bandar narkoba dengan barang bukti cukup banyak yakni ekstasi sebanyak 260 butir.
Saat itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang diketuai Dedi Irawan menjatuhkan vonis penjara 12 tahun kepada Aiptu BR. Lalu yang bersangkutan menjalani hukumannya di Lapas Kelas II B Baturaja.
Nah, ternyata yang bersangkutan setelah dihitung-hitung banyak mendapatkan potongan masa tahanan dan remisi sehingga hanya menjalani masa tahanan selama 5 tahun 2 bulan 1 hari.
BACA JUGA:Pengamanan Ketat Penetapan Perolehan Suara Pilkada Muara Enim 2024
BACA JUGA:Berikan Efek Jera Lapas Sekayu Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Secara
"Iya betul, BR sudah dapat remisi pembebasan bersyarat dan bebas pada 7 November 2024," ungkap Mirulullah, Kasubsi Pelayanan Tahanan di Rutan Kelas II B Baturaja, saat dibincangi Rabu 4 Desember 2024.
Mirul menjelaskan, alasan utama yang bersangkutan banyak mendapatkan potongan tahanan dan remisi tersebut karena berkelakukan baik selama menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Baturaja.
"Di catatan kami yang bersangkutan ditahan pada 29 September 2018. Lalu yang bersangkutan mendapat potongan masa tahanan dan hanya menjalani 2/3 dari vonis yang dibebankan kepadanya. Nah, 2/3 dari 12 tahun itu adalah 7 tahun lebih," ungkapnya.
Kemudian selama menjalani masa tahanan sejak 2019 hingga 2024, Aiptu BR juga mendapat remisi dengan total 24 bulan 45 hari dengan rincian pada 2019 dapat remisi khusus selama 15 hari dan remisi umum 1 bulan 0 hari.
BACA JUGA:6.000 Lahan di Ogan Ilir Akan Disiapkan : Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo !
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Ajak ASN Serap Beras Petani Lokal
Kemudian 2020 remisi khusus 1 bulan 0 hari dan remisi umum 3 bulan 0 hari, tahun 2021 remisi khusus 1 bulan 0 hari dan remisi umum 4 bulan 0 hari, tahun 2022 remisi khusus 1 bulan 15 hari dan remisi umum 5 bulan 0 hari.
Selanjutnya pada 2023 Aiptu BR dapat remisi khusus 1 bulan 15 hari dan remisi umum 5 bulan 0 hari, terakhir pada 2024 dapat remisi khusus 2 bulan 0 hari. "Jadi total remisi yang diterimanya adalah 24 bulan 45 hari," tegasnya.