2024, Fotokopi KTP tidak Berlaku Lagi, Ini Alasannya !

Pelayanan dengan fotocopy e KTP mulai 2024, tak diberlakukan lagi-Foto: Antara -

PALEMBANG – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan layanan publik.

Kebijakan yang mulai diberlakukan  pada 2024, ini berupa penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan dihentikan secara resmi per Oktober 2024.

Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) resmi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri yang  menyatakan  masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan fotokopi KTP atau memperlihatkan fisik KTP untuk mengakses berbagai layanan publik. 

Sebagai gantinya, pemerintah akan meluncurkan sistem identitas digital yang diharapkan akan mempermudah proses layanan tanpa memerlukan fotokopi KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA:Anies : Dukungan Ulama Jadi Suntikan Semangat

BACA JUGA:Luar Biasa ! Realisasi PAD Sumsel dari Sektor Perpajakan Kendaraan Capai Rp4,3 Triliun

Dari informasi  Kementerian Dalam Negeri, perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik dengan mengadopsi teknologi identitas digital yang lebih canggih. 

Seiring dengan penghentian penggunaan fotokopi KTP, pemerintah mendorong seluruh unit kerja dan lembaga yang memberikan layanan kepada masyarakat untuk menyediakan card reader.

Dimana card reader ini akan digunakan untuk membaca identitas digital yang terkait dengan e-KTP berbasis cip atau e-KTP.

Selain itu pemerintah juga melarang  fotokopi KTP telah disosialisasikan sejak tahun 2013, dan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Puluhan Kilogram Sabu Gagal Edar untuk Malam Tahun Baru 2024, Masyarakat : Jangan Tolelir Narkoba !

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Raih Parahita Ekapraya Madya

Layanan fotokopi KTP yang masih beroperasi dan dapat merusak fisik e-KTP akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, dengan tujuan melindungi integritas data penduduk.

Kebijakan pemerintah mengenai penghentian penggunaan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai,  mendapat berbagai tanggapan dari warga Kota Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan