Puluhan Kilogram Sabu Gagal Edar untuk Malam Tahun Baru 2024, Masyarakat : Jangan Tolelir Narkoba !
Jajaran Polda Sumsel menggelar pres rilis ungkap kasus penangkapan puluhan kilogram sabu yang rencananya diedarkan untuk malam tahun baru 2024--
PALEMBANG – Jelang malam pergantian tahun dari 2023 ke 2024 disinyalir marak peredaran narkoba. Baik itu pil ekstasi maupun sabu.
Bandar-bandar kakap narkoba akan memanfaatkan malam pergantian tahun baru menghasilkan pundi rupiah. Peredaran narkoba disinyalir marak beredar.
Salah satu bukti terbaru maraknya peredaran narkoba jelang malam pergantian tahun, dengan disitanya 38,1 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi oleh jajaran Polda Sumsel.
Puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi itu diamankan dari empat orang tersangka yang kini telah diamankan di Ditres Narkoba Polda Sumsel.
BACA JUGA: Psikolog Ungkap Motif di Balik Tewasnya Satu Keluarga di Sekayu, Begini Penjelasannya !
Empat tersangka yang diamankan oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel itu di tiga lokasi yang berbeda. Petugas mengamankan tersangka Dion Linata alias Aon.
Dia dibekuk saat berada di pinggir jalan persisnya di Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang pada 29 November 2023 siang.
Barang bukti yang diamankan sebanyak sabu-sabu atau dengan berat bruto 305,96 gram. Kemudian dikembangkan lagi, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak empat paket besar dengan berat bruto 4.253 gram.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Aon sebanyak 5 kilogram lebih. Lalu, pada tanggal 14 Desember 2023 pagi, petugas berhasil meringkus tersangka Sapril (33) dan Ariyansyah (34).
BACA JUGA:Intensitas Hujan Meningkat, Warga Diimbau Waspada Banjir dan Longsor
Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim
Dari dalam mobil yang dikendarainya, petugas menemukan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu yang dibungkus kemasan plastik bergambar durian.
Dan 10 ribu pil ekstasi. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas warna hitam dan diletakkan di bagasi belakang mobil.
Terakhir, petugas meringkus seorang kurir yang membawa sabu-sabu sebanyak 23,7 kilogram dengan tersangkanya Febry Fadly alias Lee.
BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Keluhkan Sepi Pembeli, Ini Lho Penyebabnya !
Dia diamankan saat berada di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II Palembang pada 19 Desember 2023 siang.
Barang bukti 23,7 sabu-sabu tersebut dibungkus dalam 24 paket besar yang disembunyikan di bagasi mobil Suzuki Baleno warna hijau di parkiran Apotik K-24.
“Rencananya ya. Akan diedarkan sebelum malam pergantian tahun baru. Kini masih terus akan kita kembangkan,” Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK didampingi AKBP Harissandi SIK dan Kasubbid Penmas AKBp Yenni Diarty SIK, saat merilis kasusnya Jumat 22 Desember 2023.
Sementara itu, data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada bidang Tindak Pidana Umum telah menerima sebanyak 1.285 berkas perkara.
Dari sejumlah berkas perkara tersebut, kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) khususnya di wilayah hukum Kejari Palembang masih mendominasi.
Dominasi kasus narkoba berada posisi tertinggi, dibandingkan kasus lainnya seperti kasus pencurian dan tindak pidana umum lainnya.
Kepala Kejari Palembang Jonny William Pardede SH MH melalui Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH MIPol, Jumat 22 Desember 2023 menerangkan kasus narkoba yang diterima tercatat ada 408 berkas perkara.
"Benar berdasarkan rekapitulasi pada bidang tindak pidana umum, tindak pidana narkoba masih mendominasi dengan 408 berkas perkara," kata Hardiansyah.
Diwawancarai di ruang kerjanya, Hardiansyah mengatakan meski pada tahun ini kasus narkoba mendominasi, setidaknya sedikit lebih berkurang dari pada tahun sebelumnya.
Yang mana, ungkap Hardiansyah pada tahun 2022 khusus untuk perkara narkoba tercatat 460 kasus yang masuk ke Kejari Palembang pada bidang tindak pidana umum.
Sementara, lanjut Hardiansyah untuk posisi kedua perkara terbanyak pada bidang pidana umum di tahun 2023 ini adalah perkara pencurian.
Namun, kata mantan Kasi Datun Kejari Kota Bandung ini menerangkan jumlah kasus pencurian tersebut digabung dengan tindak pidana lainnya seperti penipuan dan penganiayaan.
Yang dikategorikan pada tindak pidana umum yakni orang dan harta benda (Oharda)
"Sehingga sepanjang tahun 2023 ini jumlah perkara Oharda yang diterima 669 berkas," ungkapnya.
Jumlah berkas Oharda tersebut, kata Hardiansyah juga sedikit lebih turun dari jumlah perkara pada tahun 2022 silam yakni sebanyak 672 perkara.
Lebih lanjut, diterangkan Hardiansyah untuk kasus terbesar di posisi ketiga yakni Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 208 perkara.
"Keseluruhan perkara yang ditangani oleh Kejari Palembang pada tindak pidana umum di tahun 2023 ini telah dilakukan penuntutan di Pengadilan," katanya. ***