2024, Fotokopi KTP tidak Berlaku Lagi, Ini Alasannya !
Pelayanan dengan fotocopy e KTP mulai 2024, tak diberlakukan lagi-Foto: Antara -
Warga berharap agar kebijakan ini diiringi dengan persiapan fasilitas teknologi Informasi dan Teknologi (IT) yang memadai, serta sosialisasi yang intensif sebelum penerapannya.
Aan, warga Alang-Alang Lebar Kota Palembang menyambut positif langkah modernisasi ini, melihatnya sebagai langkah maju dalam memanfaatkan teknologi identitas digital.
BACA JUGA:2024, Cukai Rokok Kembali Naik, Ini Kata Pedagang !
BACA JUGA: Psikolog Ungkap Motif di Balik Tewasnya Satu Keluarga di Sekayu, Begini Penjelasannya !
Namun begitu, dirinya mengekspresikan keprihatinan terhadap kelangsungan layanan publik, terutama di daerah yang belum sepenuhnya siap secara teknologi.
"Saya mendukung langkah pemerintah untuk menggunakan identitas digital. Namun, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa fasilitas teknologi seperti card reader sudah tersedia secara memadai di semua tempat pelayanan publik. Jangan sampai kebijakan ini justru memberikan hambatan baru bagi masyarakat," ujarnya, Senin (25/12).
Pria yang bekerja di salah satu perusahaan swasta ini juga mengingatkan pentingnya sosialisasi yang efektif sebelum penerapan kebijakan ini.
Santo, salah seorang pedagang, warga 16 Ilir mengatakan, banyak warga yang masih belum terbiasa dengan identitas digital.
Namun lanjut dia , dengan dosialisasi yang baik akan membantu masyarakat untuk memahami prosedur baru ini.
Pemerintah perlu memberikan informasi yang jelas tentang langkah-langkah yang harus diambil oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan publik dengan identitas digital.
Tak hanya itu, beberapa warga juga mengharapkan adanya pelatihan atau workshop bagi mereka yang belum terbiasa dengan teknologi, khususnya kalangan yang lebih tua.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan lancar tanpa memberikan kesulitan berarti bagi masyarakat.
Sedangkan Linda, salah seorang warga Muara Enim, berharap pemerintah daerah dapat mendengarkan aspirasi warganya dan bersiap untuk merespons kebutuhan teknologi dan informasi yang mungkin muncul selama transisi ini.
"Langkah-langkah ini penting agar perubahan kebijakan tidak hanya memberikan kemudahan administratif, tetapi juga mendukung inklusi masyarakat dalam mengakses layanan publik di era digital," ucapnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Lubuklinggau, M Iqbal menjelaskan, untuk layanan digital tidak semua daerah bisa menerapkan hal itu.