2024, Fotokopi KTP tidak Berlaku Lagi, Ini Alasannya !
Pelayanan dengan fotocopy e KTP mulai 2024, tak diberlakukan lagi-Foto: Antara -
Karena penerapan layanan digital tersebut terkait dengan jaringan dan perangkat yang digunakan untuk itu.
"Kalau di wilayah Pulau Jawa mungkin saja wacana tersebut bisa diterapkan, karena jaringan internet sudah stabil dan masyarakat di Pulau Jawa sudah melek teknologi dan menggunakan perangkat Handpone Android (smartphone). Tetapi di pulau Sumatera, khususnya Sumsel kondisi beberapa tidaklah sama," ujar Iqbal.
Seperti di Kota Lubuklinggau lanjut dia, jaringan masih belum merata.
"Orang di tempat kita Petanang saja (Kantor Disdukcapil) yang memberikan layanan internetnya masih belum merata dan terkadang tidak ada sinyal," ungkapnya.
Selain itu kata Iqbal lagi, jika dipaksakan untuk diterapkan kasihan juga dengan masyarakat yang tidak mampu.
'Karena di Kota Lubuklinggau belum semua masyarakatnya menggunakan smartphone.
Jadi kalau kita paksakan kasihan juga masyarakat miskinnya yang tidak punya smartphone," ujarnya.
Kendati demikian masih kata Iqbal, jika memang harus diterapkan, serentak maka pemerintah juga harus mempersiapkan semua perangkat terkait hal tersebut termasuk jaringan dan sebagainya.
Artinya tegas Iqbal e-KTP atau KTP manualnya masih berlaku dalam setiap layanan.
"Karena itu tadi kondisi setiap daerah tidak lah sama," ujarnya.
Bahkan lanjut Iqbal, dia sendiri pernah mencoba menggunakan KTP digital di salah satu bandara namun mereka tolak karena perangkat mereka juga belum siap untuk itu.
"Saya pernah mencoba untuk mendapatkan layanan digital di suatu bandara tapi tidak bisa juga," ungkapnya tanpa menyebutkan daerah yang dimaksud.
Itu sambungnya, menunjukan bahwa bukan hanya Kota Lubuklinggau yang belum siap menerapkan wacana tersebut.
"Tetapi kalau wacana (digitalisasi identitas layanan,red) tersebut harus diterapkan, maka mau tak mau kita harus mempersiapkan untuk pelaksanaan penerapan layanan digital tersebut," tandasnya.
Jamin Perlindungan Data