Distribusi Surat Suara DPRD Prabumulih Molor, Ternyata Ini Penyebabnya !

Anggota KPU Prabumulih memeriksa surat suara yang baru tiba-Foto: Prabu-

PRABUMULIH – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marjuansyah SIP, mengatakan bahwa pengiriman surat suara pemilihan umum (pemilu) DPRD Kota Prabumulih dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari pabrik percetakan surat  suara di Klaten Jawa Tengah, molor dari jadwal yang telah ditetapkan.

“Mundur (pengiriman dari percetakan ke Gudang KPU) belum selesai masih proses produksi,” ungkap Marjuansyah ketika dikonfirmasi melalui telepon genggam (handphone), Senin, 25 Desember 2023.

Menurut Marjuansyah, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan pengiriman surat suara pemilu DPRD Kota Prabumulih dan DPRD Provinsi Sumsel tersebut mulai dilaksanakan pada 25 Desember 2023.

“Harusnya kan mulai hari ini didistribusikan dari percetakan ke Gudang KPU Prabumulih, tapi karena belum selesai jadinya ditunda,” ujarnya.

BACA JUGA:KPU OKU Simulasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

BACA JUGA:Akademisi UIN : Kampanye Harus Mencerahkan Mmasyarakat

Mundurnya jadwal pengiriman tersebut sambung Marjuansyah, dikarenakan terjadi trouble (masalah) pada mesin percetakan. 

“Kemarin pada saat kami melakukan monitoring ke percetakan, pihak percetakan mengatakan ada trouble pada mesin, sehingga proses pencetakan surat suara sempat terhambat tapi sekarang sudah berjalan lagi,” ucapnya.

Masih kata Marjuansyah, dengan adanya persoalan itu pihaknya telah menjadwalkan ulang pengiriman surat suara pada awal Januari 2024 mendatang.

“Rencananya awal Januari (2024, red) surat suara sudah mulai dikirim dan sebelum tanggal 10 Januari 2024 sudah tiba di Gudang KPU Prabumulih,” imbuhnya.

BACA JUGA:Debat Cawapres : Mahfud Sebut Regulasi Rumit Hambat Banyak Investasi dari Investor

BACA JUGA:Bawaslu RI Ingatkan Ada Sanksi Pidana Kampanye di Rumah Ibadah

Lebih lanjut Ketua KPU Kota Prabumulih ini menuturkan, jika surat suara itu tiba pada 10 Januari mendatang maka pihaknya masih ada waktu sekitar 10 hari untuk melakukan sortir dan pelipatan surat suara. 

“Kita masih punya waktu sekitar 20 hari, saya rasa waktu tersebut cukup untuk melaksanakanm sortir dan pelipatan surat suara sebelum di distribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS) atau KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang tersebar di 37 desa dan kelurahan di Kota Prabumulih,” bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan