Pemkot Prabumulih Percepat Sertifikasi 119 Persil Aset Daerah

Asisten II Setda Prabumulih, M Ali saat memimpin rapat percepatan sertifikasi tanah di ruang rapat BPKAD, Senin, 18 November 2024.-Foto : Prabu-

KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menggelar rapat percepatan sertifikasi tanah pada Senin, 18 November 2024.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 14 November 2024. 

Rapat berlangsung di ruang rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan dipimpin oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Prabumulih, Drs H Muhammad Ali MSi.

BACA JUGA:Fraksi DPRD Ogan Ilir Berikan Pandangan Terkait Raperda Usulan Pemda OI

BACA JUGA:Rumah Penjaga Sekolah dan Ruang Guru SMP Muhammadiyah 1 Prabumulih Terbakar

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPKAD Prabumulih, Wawan Gunawan AK CA, serta perwakilan dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Asisten II Setda Prabumulih, H Muhammad Ali, menyatakan bahwa rapat ini merupakan respons cepat atas arahan KPK dalam rapat Korsupgah yang meminta agar pemkot Prabumulih segera menyelesaikan 119 persil aset yang belum bersertifikat. 

"Inikan tindaklanjut dari gerak cepat kita atas arahan KPK dalam korsupgah minggu lalu, sesuai arahan korsupgah KPK yang menekankan ke pemerintah daerah dan BPN agar bekerjasama sehingga cepat bisa diselesaikan sertifikatnya 119 persil itu," ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui telepon.

BACA JUGA:Rumah Penjaga Sekolah dan Ruang Guru SMP Muhammadiyah 1 Prabumulih Terbakar

BACA JUGA:Polres Musi Banyuasin Selidiki Kebakaran 4 Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang

H Muhammad Ali menjelaskan bahwa saat ini terdapat 119 aset milik Pemkot Prabumulih yang belum bersertifikat karena mengalami berbagai masalah dan 65 persil asset yang sedang dalam proses pembuatan sertifikat di BPN.

"Bermasalah dalam artian kelengkapannya masih belum lengkap sehingga belum disampaikan ke BPN," ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan identifikasi untuk menemukan persoalan yang menghambat pengusulan sertifikat asset yang bermasalah tersebut.

BACA JUGA:Harga Sawit di Kabupaten OKU Naik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan