Tersangka !!! Kuasa Hukum LSM Aliansi Prabumulih Menggugat Minta Satreskrim Gelar Perkara Ulang
Rida Rubiyani SH dan Aliya Atika SH kuasq hukum ketua LSM APM saat mendatangi satreskrim polres prabumulih-Foto : Prabu-
PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Rida Rubiyani SH dan Aliya Atika SH, penasehat hukum dari Ketua LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), Adi Susanto, mendatangi Satreskrim Polres Prabumulih pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedatangan kedua advokat tersebut bertujuan untuk menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap klien mereka, serta meminta dilakukan gelar perkara ulang terkait kasus dugaan penipuan yang dituduhkan kepada kliennya itu.
Dalam wawancara di Mapolres Prabumulih, Rida Rubiyani menjelaskan bahwa mereka datang untuk meminta gelar ulang dan menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka.
BACA JUGA:Klarifikasi Kalapas Tanjung Raja Terkait Video Viral : Ungkap Fakta dan Langkah Tegas !
BACA JUGA:Kejari OKI Lakukan RJ: Ahmad Yani Bebas dari Ancaman Perkara KDRT!
“Kami disini ingin meminta gelar ulang atau keberatan atas penetapan tersangka terhadap Adi Susanto,” ungkapnya.
Menurut Rida, klien mereka tidak pernah menerima uang langsung dari Wahyuni, yang berperan sebagai pelapor dalam kasus ini.
“Uang tersebut diterima oleh saudara DL. Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa orang yang menerima uang langsung dari pelapor tidak ditetapkan sebagai tersangka? Ada apa di balik ini?” tanya Rida dengan nada penuh rasa penasaran.
BACA JUGA:Kronologi Lengkap Tabrakan Jukung Vs Speedboat di Teluk Tenggirik : 1 Penumpang WNA China Tewas !
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Tragis Remaja Hamil Muda : Begini Pengakuan Pelaku !
Ia menyatakan bahwa alasan tersebut menjadi dasar keberatan mereka dan meminta unit pidum Satreskrim Polres Prabumulih untuk meninjau ulang atau mengadakan gelar ulang agar perkara ini dapat menjadi jelas.
Rida melanjutkan bahwa terdapat dua keterangan yang berbeda antara terlapor, pelapor, dan saksi.
Namun, pihak kepolisian tidak pernah melakukan konfrontasi untuk mengklarifikasi perbedaan tersebut.