Tersangka !!! Kuasa Hukum LSM Aliansi Prabumulih Menggugat Minta Satreskrim Gelar Perkara Ulang
Rida Rubiyani SH dan Aliya Atika SH kuasq hukum ketua LSM APM saat mendatangi satreskrim polres prabumulih-Foto : Prabu-
“Ini sangat merugikan klien kami, Adi Susanto. Meskipun dia sudah berstatus tersangka, kita tetap memegang prinsip praduga tak bersalah,” jelas Rida.
Rida menambahkan bahwa asas praduga tak bersalah tidak diterapkan dalam penegakan perkara ini.
“Karena itu, kami meminta unit pidum untuk melakukan gelar perkara ulang dengan menghadirkan pelapor, terlapor, dan para saksi, serta bukti-bukti yang ada,” tegasnya.
Terkait dengan rincian kasus penipuan yang dilaporkan, Rida menjelaskan bahwa kasus ini berhubungan dengan penggelapan uang dengan nominal yang tergolong kecil, yaitu Rp20 juta.
“Kami anggap ini dapat diselesaikan, tetapi mengalami satu kendala yang kami sendiri belum jelas. Makanya kami kesini,” tuturnya sembari kembali menegaskan bahwa kliennya bukanlah orang yang menerima uang pertama kali.
Saat ditanya mengenai hubungan antara Dela, pelapor, dan terlapor, Rida menegaskan bahwa Dela adalah saudara dari pelapor Wahyuni dan juga merupakan pegawai dari terlapor Adi Susanto.
“Ini yang menjadi pekerjaan rumah kami sebagai penasehat hukum untuk menyelesaikan perkara ini dan membuatnya terang benderang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rida menjelaskan bahwa kliennya merasa terbawa-bawa dalam kasus ini karena merasa bertanggung jawab sebagai pimpinan di tempat DL bekerja.
“Dia mengambil kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak menjadi polemik, tetapi kebaikannya justru disalahgunakan oleh pegawainya,” bebernya.
Menurut pengakuan kliennya, pelapor pernah bekerja di perusahaan yang dimiliki Adi Susanto. Namun, perusahaan tersebut mengalami kemunduran dan akhirnya tutup.
“Seiring waktu, ternyata diketahui terdapat kesepakatan antara pelapor dengan Dela, yang merupakan saudaranya, dan itu baru diketahui klien kami setelah adanya laporan ini,” jelas Rida.
Ia menegaskan bahwa Adi Susanto tidak pernah berkomunikasi atau menyuruh Dela maupun pelapor untuk melakukan kesepakatan apapun terkait pekerjaan di perusahaan kliennya.
“Wahyuni sudah bekerja selama tiga bulan di PT klien saya, tetapi tidak ada komunikasi sebelumnya mengenai kesepakatan apapun,” pungkasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Herli Setiawan SH MH, ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait pernyataan keberatan yang disampaikan kuasa hukum Adi Susanto tersebut.