UMK Sumatera Selatan 2024 Resmi Naik : Berikut Daftar Lengkap UMK 17 Kabupaten dan Kota !
Upah Minimum Khusus (UMK) Sumatera Selatan 2024 mengalami kenaikan. -Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Kabar gembira bagi para karyawan swasta di seluruh provinsi Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan, karena pada tahun 2024 Upah Minimum Khusus (UMK) mengalami kenaikan.
Keputusan ini memberikan angin segar bagi pekerja di berbagai daerah yang telah menantikan penyesuaian upah demi memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Berdasarkan keputusan terbaru, UMK 2024 ini berbeda-beda di setiap wilayah, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan di masing-masing kabupaten/kota.
BACA JUGA:10 Provinsi dengan Upah Pekerja Tertinggi di Sumatera Tahun 2024 : Berminat Kerja di Sini ?
BACA JUGA:Buruh Protes PP Pengupahan !
Sebagai ibu kota provinsi, Kota Palembang menjadi penerima UMK tertinggi di Sumatera Selatan dengan besaran Rp 3.677.591.
Kenaikan UMK ini akan berdampak positif terhadap daya beli masyarakat kota, terutama bagi para pekerja yang selama ini bergantung pada upah minimum sebagai sumber penghasilan utama.
Peningkatan UMK ini diharapkan membantu karyawan swasta untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari yang terus meningkat, dari biaya pangan, transportasi, hingga kebutuhan lainnya.
BACA JUGA:Sepakat ! Miskinkan Koruptor: Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
BACA JUGA:Waspada ! DBD di Sumsel Capai 5.243 Kasus
Sebagai kota dengan aktivitas ekonomi yang tinggi, Palembang juga menghadirkan tantangan tersendiri, sehingga upah yang memadai menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Berikut adalah rincian UMK di beberapa kabupaten/kota lain di Sumatera Selatan yang juga mengalami kenaikan pada tahun 2024:
1. Kabupaten Muara Enim: Rp 3.627.622