Sepakat ! Miskinkan Koruptor: Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Segera sahkan RUU perampasan aset, miskinkan koruptor-Foto : ANTARA -
KORANPALPOS.COM - Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dalam 5 tahun terakhir stagnan, bahkan cenderung menurun.
Pada 2024, IPAK berada di level 3,85 pada skala 0 sampai 5, turun 0,07 poin dibanding 3,92 pada 2023
Penurunan IPAK disebabkan melemahnya indeks persepsi dan indeks pengalaman masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Dengan demikian, terdapat indikasi bahwa masyarakat kini lebih permisif terhadap perilaku korupsi.
BACA JUGA:Waspada ! DBD di Sumsel Capai 5.243 Kasus
Dalam pemerintahan baru, pemberantasan korupsi menjadi salah satu fokus dari delapan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Saat wawancara khusus dengan ANTARA, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan sistem hukum yang kuat merupakan kunci dalam upaya memberantas korupsi.
Untuk itu, reformasi hukum terus digencarkan dalam pemerintahan dalam 5 tahun ke depan.
BACA JUGA:Info Cuaca Hari Ini 7 November 2024 : Sebagian Besar Wilayah Hujan dengan Intensitas Ringan !
BACA JUGA:Hujan Lebat dan Petir Akan Guyur Kota Besar di Indonesia ; Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem !
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pun menjadi salah satu senjata yang telah dirancang Pemerintah sebelumnya untuk menggencarkan pemberantasan korupsi dan akan dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini.
RUU tersebut akan mengatur mengenai pengelolaan aset yang terdiri atas sembilan jenis kegiatan, yaitu penyimpanan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, serta pengembalian aset.
Selain itu, terdapat pula aturan mengenai batasan aset tindak pidana yang dapat dirampas, yakni aset yang bernilai Rp100 juta ke atas dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang memiliki ancaman pidana penjara selama 4 tahun atau lebih.