Polisi Tetapkan Sopir Truk Penabrak Mobil Kru TV sebagai Tersangka !
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto-Foto : ANTARA -
KORANPALPOS.COM - Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menetapkan J (36), sopir truk boks yang terlibat dalam kecelakaan tragis di KM 315 Tol Batang-Pemalang, sebagai tersangka.
Kecelakaan yang terjadi pada Kamis pagi, 31 Oktober, tersebut menewaskan tiga orang penumpang Toyota Avanza berpelat nomor B 1048 DKG, yang merupakan kru dari salah satu media televisi nasional.
Kejadian ini tidak hanya menimbulkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi perhatian serius bagi keselamatan berkendara di jalan tol.
BACA JUGA:Penemuan Mayat di Sungai Ogan Gemparkan Warga Desa Talang Balai Lama
BACA JUGA:Perkembangan Kasus Tewasnya Yongki BIDIK : Diambil Alih Polda Sumsel !
Dari penuturan Kombes Pol. Artanro, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi mengungkapkan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah micro sleep yang dialami sopir truk.
"Pengemudi truk sempat kehilangan konsentrasi sehingga menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan," jelasnya.
Kecelakaan ini bermula saat mobil Toyota Avanza yang dikemudikan oleh Sunardi, 37 tahun, bersama empat penumpang lainnya, melakukan perjalanan menuju Lamongan untuk meliput suatu acara.
BACA JUGA:Kepergok Mencuri Motor, Satu Pelaku Diamankan
BACA JUGA:Mobil yang Ditumpangi Kru TV One Kecelakaan di Jalan Tol : 3 Orang Dilaporkan Tewas !
Mereka sempat berhenti di rest area untuk salat subuh. Setelah melanjutkan perjalanan, kaca depan mobil menjadi buram akibat cuaca dan air wiper yang tidak berfungsi.
Mengetahui hal ini, Sunardi memutuskan untuk berhenti di bahu jalan untuk membersihkan kaca mobil.
Felicia Amelinda (24), penumpang yang duduk di kursi depan, mengenang saat kejadian.
BACA JUGA:Kaum Pria yang Kecanduan Judi Online Baca Berita Ini : Jangan Sampai Dibakar Istri !