Alasan Pinjam Beli Beras : Motor Petani Sawit di Prabumulih Dibawa Kabur !

Hardik pelaku penggelapan motor saat diamankan di polsek RKT-Foto : Prabu-

Merasa tidak mendapatkan jalan keluar, Suharyanto akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Kapak Tengah. 

Setelah menunggu lebih dari tiga bulan, laporan tersebut membuahkan hasil.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Tanjung Raja-Indralaya : 1 Korban Tewas! !

BACA JUGA:Komplotan Begal Bacok di Palembang : 1 Tewas Ditembak, 1 Lagi Ditangkap Polisi !

Tim opsnal unit reskrim Polsek RKT berhasil menangkap Hardik di tempat persembunyiannya di Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Selasa 22 Oktober 2024.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal unit reskrim Polsek RKT langsung melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, Kamis, 24 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Sugih Waras, Kabupaten Muara Enim.

"Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," kata Kasi Humas. 

BACA JUGA:3 Perampok Bersenjata Api di Minimarket Dibekuk : Begini Modus Pelaku Beraksi !

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Prabumulih: Pengemudi Mobil Pelat Merah Tewas !

Karena perbuatannya tersebut kata Kasi Humas, Hardik dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp900 ribu," tegas AKP Barisi Sijabat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan