Hiswana Migas Sebut Agen Elpiji di Indonesia Meradang : Keluhkan Kebijakan Pajak !
Keluhan agen LPG terhadap kebijakan pajak Dirjen Pajak-FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:Pertamina Jamin Stok Elpiji di OKU Raya Aman Selama Ramadhan
BACA JUGA:Stok Gas Elpiji 3kg Diprediksi Cukup Jelang Ramadhan
Cuaca menekankan pentingnya menghentikan kegiatan penagihan pajak sampai ada aturan yang jelas dan solusi yang memadai.
“Kami berharap agar kegiatan penagihan pajak ini dihentikan untuk menghindari keresahan di kalangan agen,” ujarnya.
Konsultan Pajak Hiswana Migas, Henry Kurniawan Yuza, menambahkan bahwa ada potensi Pajak Penghasilan (PPh) yang kurang bayar akibat selisih harga jual ke pangkalan.
BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan Penyaluran Elpiji Subsidi
BACA JUGA:Gas Elpiji 3 Kilogram Mulai Langka, Harga Membumbung !
Hal ini menunjukkan bahwa PPh atas penebusan elpiji belum sepenuhnya final.
“Perlakuan pajak terhadap agen LPG seharusnya merujuk pada berbagai aturan yang ada, yang menetapkan bahwa pemungutan PPh bersifat final dan dibayarkan saat pembelian barang,” ungkapnya.
Henry menyoroti ketidakadilan yang muncul akibat perlakuan pajak yang berbeda-beda di antara KPP.
“Kondisi ini menciptakan keraguan di kalangan agen LPG mengenai keadilan pemungutan pajak. Dalam prinsip pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, harus ada asas keadilan, kepastian administrasi, dan yuridis agar tidak timbul ketidakpastian di kalangan wajib pajak,” tegasnya.
Agen elpiji 3 kg dari Kabupaten OKU Selatan, Tanry, juga menyatakan keresahan yang sama.
Ia mengaku tidak pernah mengalami kebijakan seperti ini sejak membuka usaha pada tahun 2013.
“Sebagai wajib pajak, saya berharap agar kebijakan dapat berlaku sesuai dengan undang-undang yang ada,” katanya.
Keresahan ini tidak hanya dialami oleh Tanry, tetapi juga oleh banyak agen LPG di berbagai daerah.