Hiswana Migas Sebut Agen Elpiji di Indonesia Meradang : Keluhkan Kebijakan Pajak !
Keluhan agen LPG terhadap kebijakan pajak Dirjen Pajak-FOTO : ANTARA-
Mereka berharap agar Dirjen Pajak tidak memajaki HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan mengembalikan pajak yang telah dibayarkan terkait HET tersebut.
Menanggapi keluhan ini, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumsel dan Babel, Teguh Pribadi Prasetya, mengkonfirmasi bahwa kuasa hukum Hiswana Migas telah menyampaikan surat ke Kanwil DJP Sumsel Babel dan beberapa Kanwil lainnya.
“Kami sudah respons dan telah meneruskan hal ini ke kantor pusat, karena seluruh kewenangan ada di pusat,” ujarnya.
Kebijakan pajak yang diterapkan oleh Dirjen Pajak terhadap agen LPG 3 kg di Indonesia menjadi sorotan, dengan banyak pihak yang menyuarakan keberatan atas penegakan pajak yang dianggap tidak tepat.
Hiswana Migas berharap agar pemerintah dapat mendengarkan keluhan ini dan mengambil langkah yang adil untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh para agen LPG di seluruh Indonesia.
Dengan harapan akan adanya dialog dan solusi yang konstruktif, diharapkan dapat tercipta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri elpiji.