Tingkatkan Pengawasan Penyaluran Elpiji Subsidi

Caption : DPRD Sumsel imbau peningkatan pengawasan penyaluran elpiji subsidi. Foto : antara Tingkatkan Pengawasan Penyaluran Elpiji Subsidi PALEMBANG - Penerimaan DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta meningkatkan pengawasan penyaluran gas/LP--Foto: Antara

PALEMBANG - Penerimaan DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta meningkatkan pengawasan penyaluran gas/LPG subsidi 3 kilogram (kg) agar tepat sasaran.

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, di Palembang, Rabu, mengatakan penerapan pembelian LPG subsidi 3 kg dengan kartu tanda penduduk (KTP) bisa lebih tepat sasaran yang berlaku 1 Januari 2024 itu memiliki dampak positif, agar tidak terjadi penyaluran ke penerima yang tidak berhak.

"Setidaknya pembelian LPG subsidi dengan KTP akan termonitor, apakah konsumennya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berekonomi lemah atau tidak. Sebab, saat ini semua dilakukan secara daring, maka pembeli LPG ini dapat melalui website apakah konsumen itu masuk DTKS atau tidak," ujarnya pula.

Meski demikian, ia mengatakan semua pangkalan harus memiliki sarana aplikasi dan sinyal yang kuat untuk menerapkan kebijakan tersebut, agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA:Ditarget Rampung April 2024, Proyek Jalan Layang Sekip Ujung

BACA JUGA:Bergabung Menjadi Barometer di Sumsel

"Kami berharap pembelian dengan KTP bisa merata dan dapat dinikmati masyarakat yang membutuhkan. Jadi, pendapat saya lebih kepada pengawasan saja," kata dia lagi.

Ia mengatakan penerapan pembelian LPG subsidi menggunakan KTP harusnya bisa berjalan lebih optimal. Maka dari itu, dirinya meminta komisi yang membidangi hal itu untuk ikut memantau dan memastikan penerapannya.

“Kami berharap masyarakat yang memiliki kemampuan agar tidak membeli LPG 3 kg, apalagi bagi kategori industri seperti hotel, restoran, dan kafe yang ikutan mengambil jatah subsidi dari pemerintah,” kata Anita.

Pemerintah mulai tanggal 1 Januari 2024 mengatur pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan KTP di subpenyalur/pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan tersebut.

BACA JUGA:Pusri Agro Edupark, Jadi Tempat Healing Baru di Palembang

BACA JUGA:Harus Gerak Cepat Respon Masukkan Masyarakat

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan