Suami Istri Asal Lampung Ditangkap Kasus Penipuan : Ini Penampakan Pelaku !
Suami istri asal Lampung yang ditangkap aparat Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur atas kasus dugaan penipuan.-Foto : Ardie-
OKUTIMUR, KORANPALPOS.COM - Penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri asal Lampung berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian.
Muhsin (54) dan Saraswati (40), pasangan yang tinggal di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti melakukan tindak penipuan.
Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah korban, Katiran (65), warga Desa Dadimulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, melaporkan kasus penipuan yang dialaminya.
BACA JUGA:unggu ‘Pasien’ : Pengecer Ganja di Muaraenim Dibekuk Polisi
Sepeda motor Honda Beat Street milik Katiran yang dipinjam pelaku, tidak pernah dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan sebagai tindakan penggelapan.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk kejahatan yang kian marak, dengan modus operandi yang harus diwaspadai oleh masyarakat.
Kasus penipuan ini terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, di rumah korban di Desa Dadimulyo.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, melalui Kapolsek Madang Suku II, Iptu Syahirul, menjelaskan bagaimana penipuan ini dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut.
BACA JUGA:Inspektorat Ogan Ilir akan Dalami Kasus Nikah Siri Oknum Kepala OPD yang Viral
Menurut Kapolsek, modus yang digunakan oleh Muhsin dan Saraswati tergolong baru dan perlu diwaspadai.
Kedua pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura menanyakan tentang sebuah rumah kosong di dekat rumah Katiran.