Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Korupsi Tambang ke Kejari Lahat : Kerugian Negara Capai Rp488 Miliar !

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan enam tersangka kasus korupsi tambang yang merugikan negara sebesar Rp488 miliar lebih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat. -FOTO : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan enam tersangka kasus korupsi tambang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp488 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat.

Penyerahan ini menandai tahap lanjut dari proses hukum yang diharapkan membawa keadilan atas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan sejumlah pejabat dan petinggi perusahaan tambang.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanni Yulia Eka, dalam konferensi pers yang diadakan di Palembang, Jumat 11 Oktober 2024, menjelaskan bahwa enam tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti yang terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:Pelaku Utama Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Lolos Hukuman Mati : Begini Reaksi Keluarga Korban !

BACA JUGA:Residivis Meresahkan Masyarakat Keok Dihantam Timah Panas : Berikut Catatan Kriminal Terbaru !

Penyerahan ini dikenal sebagai tahap II dalam proses penanganan kasus pidana, di mana wewenang penanganan perkara beralih sepenuhnya ke JPU Kejari Lahat untuk melanjutkan proses hukum hingga persidangan.

"Hari ini, kami menyerahkan enam orang tersangka yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2024, beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat. Dengan begitu, penanganan perkara resmi beralih ke JPU," ujar Vanni.

Keenam tersangka yang diserahkan kepada JPU Kejari Lahat memiliki latar belakang yang berbeda, mulai dari pihak manajemen perusahaan hingga pejabat pemerintah daerah.

BACA JUGA:Inspektorat Ogan Ilir akan Dalami Kasus Nikah Siri Oknum Kepala OPD yang Viral

BACA JUGA:Pascaviral Video Nikah Siri Pejabat Ogan Ilir : Beredar Surat Nikah yang Diduga Palsukan Status Pekerjaan !

Para tersangka tersebut adalah ES, G, B, M, SA, dan LD.

ES: Komisaris atau Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera.

G: Direktur atau Direktur Utama serta Komisaris PT Bara Centra Sejahtera atau PT Andalas Bara Sejahtera.

BACA JUGA:BNN Beber Modus Pencucian Uang Jaringan Narkotika Palembang-Malaysia : Rp64 Miliar Aset Disita !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan