Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Korupsi Tambang ke Kejari Lahat : Kerugian Negara Capai Rp488 Miliar !

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan enam tersangka kasus korupsi tambang yang merugikan negara sebesar Rp488 miliar lebih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat. -FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Tersangka Korupsi

B: Direktur atau Komisaris PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera.

M: Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015.

SA: Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015.

BACA JUGA:Pelajar Lubuklinggau Tewas dalam Kecelakaan Tragis : Terjadi di Jalan Raya Air Temam !

BACA JUGA:Tak Terima Dipukul Oknum Kades : Mantan Perangkat Desa di Ogan Ilir Lapor Polisi !

LD: Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015.

Para tersangka terlibat dalam serangkaian tindakan yang diduga menyelewengkan dana dalam kegiatan pertambangan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang kemudian mengaudit kerugian negara.

Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Berdasarkan laporan pemeriksaan yang dilakukan, kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai angka fantastis sebesar Rp488.948.696.131,56 (empat ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh satu koma lima puluh enam rupiah).

Kerugian tersebut berasal dari praktik-praktik yang diduga menyimpang dalam kegiatan pertambangan, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah daerah dalam memberikan izin pertambangan serta keterlibatan perusahaan tambang yang mengelola sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab.

Setelah resmi diserahkan kepada JPU Kejari Lahat, keenam tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2024 hingga 30 Oktober 2024.

5 tersangka, yakni ES, G, B, M, dan SA, akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang, sementara tersangka LD akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang.

Penahanan ini dilakukan untuk memastikan para tersangka tetap berada dalam pengawasan hukum dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan