Pelaku Utama Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Lolos Hukuman Mati : Begini Reaksi Keluarga Korban !

Suasana sidang ABH di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 10 Oktober 2024-Foto : Dokumen Palpos-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada IS, pelaku utama dalam kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap AA, seorang siswi SMP di Kota Palembang.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menginginkan hukuman mati bagi IS.

Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan, menyatakan perbuatan IS terbukti sah dan meyakinkan secara bersama melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun.

BACA JUGA:Pelaku Utama Kasus Pembunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati !

BACA JUGA:3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Dituntut 5 dan 10 Tahun !

Keputusan ini diambil pada sidang yang digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024. 

IS terlibat dalam tindakan keji ini bersama dengan tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) lainnya.

Di samping pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan IS untuk menjalani pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.

BACA JUGA:Residivis Meresahkan Masyarakat Keok Dihantam Timah Panas : Berikut Catatan Kriminal Terbaru !

BACA JUGA:Pascaviral Video Nikah Siri Pejabat Ogan Ilir : Beredar Surat Nikah yang Diduga Palsukan Status Pekerjaan !

"Kami memerintahkan IS untuk mengikuti pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Palembang," tambahnya.

IS didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 76D junto Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Sebagai barang bukti, majelis hakim menetapkan rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan oleh korban, serta pakaian IS saat kejadian.

BACA JUGA:Pelajar Lubuklinggau Tewas dalam Kecelakaan Tragis : Terjadi di Jalan Raya Air Temam !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan