Pelaku Utama Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Lolos Hukuman Mati : Begini Reaksi Keluarga Korban !

Suasana sidang ABH di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 10 Oktober 2024-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Tak Terima Dipukul Oknum Kades : Mantan Perangkat Desa di Ogan Ilir Lapor Polisi !

Setelah mendengar putusan, kuasa hukum IS dan Jaksa Penuntut Umum memilih untuk pikir-pikir.

Sementara itu, reaksi keluarga AA menunjukkan ketidakpuasan terhadap keputusan tersebut.

Safarudin, ayah korban, menahan amarahnya, sedangkan Marlina, bibi korban, tidak dapat menahan tangis.

BACA JUGA:Pencurian Jengkol Berujung Tragedi di Musi Rawas : Pelaku Tewas Dikeroyok Pemilik Kebun !

BACA JUGA: Polda Sumsel Ungkap Kasus Tukar-Menukar Video Porno Jaringan Internasional : Pelaku Ditangkap di PALI !

Dalam sidang yang sama, tiga anak berhadapan hukum (ABH) lainnya, yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12), juga divonis oleh majelis hakim.

Mereka terbukti melakukan tindak pidana memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan agar ketiganya mengikuti pendidikan formal selama satu tahun di LPKS (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Darmapala, Indralaya, Ogan Ilir.

Ketua Majelis Hakim Anak, Eduward SH MH, saat membacakan putusan, "Menyatakan ABH MZ, NS, AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa korban melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatuan."

Putusan ini diambil dalam sidang terbuka, berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang dilakukan secara tertutup.

Vonis yang dijatuhkan kepada ketiga ABH tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU.

MZ dituntut 10 tahun, sementara NS dan AS masing-masing dituntut 5 tahun.

Majelis hakim berpendapat bahwa penjara bukanlah tempat yang tepat bagi anak-anak yang masih sangat belia.

"Kami berpendapat bahwa pendidikan lebih baik bagi mereka," ungkap Ketua Majelis Hakim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan