Bawaslu Akan Pantau Ketat Kampanye di Sosial Media
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan Kurniawan.-Foto : Istimewa-
Bawaslu Sumsel telah memberikan imbauan kepada seluruh pasangan calon serta tim kampanye mereka terkait aturan kampanye yang harus dipatuhi, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
Kurniawan menjelaskan bahwa menjaga netralitas dan mengikuti tahapan-tahapan kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah hal yang wajib.
BACA JUGA: Wartawan Dilarang Masuk Acara Pelantikan Anggota Dewan Muara Enim
BACA JUGA:Tim Badan Hukum Advokasi Paslon MURI Akan Bentuk Posko Penanganan dan Pengaduan Pelanggaran Pilkada!
"Imbauan kami kepada paslon dan tim kampanye adalah agar tetap mematuhi aturan, termasuk pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) selama masa kampanye. Kami juga meminta mereka mengikuti semua tahapan kampanye yang telah ditetapkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kurniawan menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu jadwal resmi kampanye dari masing-masing paslon.
Meskipun begitu, Bawaslu Sumsel tetap akan berkoordinasi secara intensif dengan tim kampanye paslon untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selama masa kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Sumsel menekankan beberapa aturan dan larangan yang harus diikuti oleh seluruh peserta Pilkada.
Salah satu aturan penting adalah larangan membahas atau mempersoalkan Pancasila sebagai dasar negara, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, kampanye tidak boleh mengandung unsur penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, ataupun pasangan calon lainnya.
Bawaslu juga melarang penggunaan kampanye yang bersifat provokatif, memfitnah, atau menghasut, yang dapat memicu perpecahan antar kelompok masyarakat maupun partai politik.
"Menghina agama, individu, suku, ras, atau kelompok tertentu selama kampanye dilarang keras. Kampanye harus bebas dari unsur provokasi, fitnah, atau tindakan yang dapat memecah belah masyarakat atau partai politik," ujar Kurniawan.
Selain itu, Bawaslu juga melarang penggunaan fasilitas pemerintah untuk keperluan kampanye.
Alokasi dana desa dan program pemerintah tidak boleh digunakan untuk keuntungan kampanye.
Kurniawan menegaskan bahwa Bawaslu akan mengawasi penggunaan fasilitas ini dengan ketat dan akan mengambil tindakan jika ada indikasi pelanggaran.