Wartawan Dilarang Masuk Acara Pelantikan Anggota Dewan Muara Enim

Suasana pelantikan 45 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.--Foto: Fahrozi

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim periode 2024-2029 diwarani pelarangan wartawan masuk untuk menjalankan tugas peliputan pelantikan 45 anggota dewan yang berlangsung di ruang utama, Jumat 27 September 2024.

Pantauan di lapangan sejumlah wartawan itu dilarang masuk oleh pihak yang menjaga pintu masuk, meski telah memiliki Id Card khusus yang telah disiapkan oleh pihak panitia.

Awalnya wartawan bisa masuk setelah dilakukan pemeriksaan di pintu masuk pertama. Namun, saat wartawan hendak masuk meliput proses pelantikan anggota dewan diruang utama yang di buka oleh Liono Basuki BSc tersebut dilarang pihak yang menjaga pintu masuk.

"Maaf pers tidak boleh masuk," ujar pihak yang menjaga pintu masuk. Ia menambahkan pihaknya hanya melakukan aturan yang telah disepakati dalam acara pelantikan anggota DPRD Muara Enim.

BACA JUGA:Tim Badan Hukum Advokasi Paslon MURI Akan Bentuk Posko Penanganan dan Pengaduan Pelanggaran Pilkada!

BACA JUGA:30 Anggota DPRD Prabumulih Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya !

Edwin wartawan media Inews TV dan Gite Wijaya wartawan media cetak serta serta awak media cetak lainnya, menyesalkan kebijakan yang dilakukan oleh panitia dalam pelarangan awak media yang ingin meliput acara pelantikan wakil rakyat tersebut.

"Aneh, para awak media tidak bisa memasuki ruang acara pelantikan tersebut, sedang fotografer banyak yang masuk yang notabenenya bukan bagian humas dewan, humas prokopim dan humas kominfo," ujar ujar Edwin dengan nada kesal.

Sebab, kata dia, dirinya hanya membutuhkan waktu satu menit untuk pengambilan frame video moment pengambilan sumpah pada anggota legislatif yang dilantik.

Hal senada dikatakan Gite Wijaya, alasannya pers tidak boleh masuk bisa dimaklumi tetapi berlaku untuk semua tanpa kecuali. Namun, kenyataannya ada fotografer dan awak media diperbolehkan masuk.

Padahal kita diundang dan diminta untuk meliput pelantikan anggota dewan.

BACA JUGA:Komisi II DPR Setujui Rancangan PKPU Soal Sirekap di Pilkada

BACA JUGA:DPR Sepakat Pilkada Ulang Diadakan September 2025

"Namun anehnya kita yang diundang tapi tidak boleh masuk. Padahal awak media hanya untuk mengambil gambar maupun video prosesi disaat pengambilan sumpah saja," ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan